Universal Health Coverage (UHC) merupakan program Nasional yang mulai akan dilaksanakan mulai tahun 2019 dimana semua masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki Kartu Jaminan Kesehatan. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bangli sudah melakukan sosialisasi awal kepada seluruh Desa di Kabupaten Bangli agar melakukan pendataan bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Bangli akan membiayai dari Anggaran APBD Daerah sebesar 75 persen dan sisanya 25 persen bersumber dari Dana Desa. Pemerintah Desa Kayubihi sudah melakukan langkah awal dalam melaksanakan program tersebut dengan mensosialisasikan kepada Kelian Banjar Dinas agar mendata warganya yang belum mempunyai Kartu Jaminan Kesehatan. Kelain banjar Dinas melakukan sosialisasi kepada warganya untuk mengisi surat permohonan dan surat penyataan bermaterai 6000.
Langkah selanjutnya Kelian Banjar Dinas melakukan Musdus (Musyawarah Dusun) penetapan jumlah warga yang belum mempunyai Kartu Jaminan Kesehatan yang kemudian dibawa ke desa untuk dilaksanakan Musdes.
Pemerintah Desa Kayubihi telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Program UHC pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2019 yang dihadiri oleh Kelian Banjar Dinas, BPD dan Staf Desa. Berikut adalah hasil Musdes Desa Kayubihi :
No | Banjar Dinas | Laki-laki | Perempuan | Jumlah |
1 | Bangklet | 94 | 86 | 180 |
2 | Cingang | 50 | 49 | 99 |
3 | Kayang | 74 | 63 | 137 |
4 | Kayubihi | 67 | 58 | 125 |
5 | Mampeh | 9 | 8 | 17 |
6 | Jangkaan | 16 | 17 | 33 |
7 | Gebagan | 29 | 17 | 46 |
8 | Kutaundisan | 137 | 139 | 276 |
9 | Pucangan | 118 | 101 | 219 |
JUMLAH | 594 | 538 | 1132 |
Jumlah tanggungan per orang = 23.000
Jumlah tanggungan dari desa = 25% (5.750)
Jumlah = 1.132 x 5.750 x 12 bulan
Total Tanggungan Desa = 78.108.000 / tahun