Selamat datang di Website Resmi Desa Kayubihi, semoga bisa memberi manfaat bagi seluruh masyarakat

Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 13:58:34  Administrator  1.132 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


WA Layanan Desa

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Agenda

Belum ada agenda

Perpustakaan Desa

Peta Desa

Sinergi Program

ProDeskel Pajak.go.id
SDGs Desa SIKS-NG

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jln. Veteran, Desa Kayubihi, Bangli
Desa : Kayubihi
Kecamatan : Bangli
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80614
Telepon : 03665501182
Email : kayubihidesaku@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.039
    Kemarin:667
    Total Pengunjung:1.743.541
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.223.205.61
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel