Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 mengamanatkan serta mewajibkan setiap desa memanfaatan 20 % Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani. Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Desa Kayubihi mengalokasikan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan yaitu pemberian Bibit Ketela Pohon,Sabit dan Pupuk kepada 1278 KK di Wilayah Desa Kayubihi yang terdiri dari :
1. Banjar Dinas Jangkaan 94 KK
2. Banjar Dinas Mampeh 76 KK
3. Banjar Dinas Bangklet 115 KK
4. Banjar Dinas Kayang 207 KK
5. Banjar Dinas Cingang 121 KK
6. Banjar Dinas Kayubihi 199 KK
7. Banjar Dinas Gebagan 101 KK
8. Banjar Dinas Kutaundisan 157 KK
9. Banjar Dinas Pucangan 208 KK
Adapun per Kepala Keluarga (KK) menerima 1 Buah Sabit, 2 Zak Pupuk dan 58 Batang Bibit Ketela Pohon.
Kedepannya diharapkan masyarakat Desa Kayubihi dapat memanfaatkan hasil dari Ketela Pohon untuk nantinya dapat diolah menjadi beraneka ragam jenis makanan seperti : Tape, Keripik Jajan dll. dimana dapat menunjang Perekonomian masyarakat.
Kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kayubihi Tahun 2022 yaitu Dana Desa.