BANGLI – Komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat terus diperkuat. Salah satunya melalui kegiatan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali di Ruang Rapat Krisna, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik di Kabupaten Bangli, yang meliputi kecamatan, desa, dan kelurahan. Dalam kegiatan tersebut, terdapat empat badan publik yang mengikuti visitasi, yakni Kecamatan Susut, Desa Kayubihi, Desa Peninjoan, dan Kelurahan Kubu.
Visitasi ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan optimal, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat melalui pengelolaan informasi yang tertib, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik. Oleh karena itu, keterbukaan dalam penyampaian informasi mengenai anggaran, program kerja, serta dokumen publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Visitasi ini dilakukan untuk melihat langsung sejauh mana komitmen badan publik di tingkat paling dasar dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Desa dan kelurahan merupakan garis terdepan pelayanan publik, sehingga transparansi dalam pengelolaan anggaran, program kerja, dan dokumen publik sangat krusial,” tegasnya.
Dalam proses evaluasi, Komisi Informasi Provinsi Bali menitikberatkan penilaian pada beberapa aspek penting, antara lain pengelolaan layanan informasi publik, pemenuhan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan informasi secara berkala dan serta-merta, serta optimalisasi pemanfaatan portal digital PPID.
Desa Kayubihi bersama badan publik lainnya menjadi bagian dari evaluasi tersebut, khususnya dalam mendorong pengelolaan informasi desa yang transparan serta pemanfaatan media komunikasi yang dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Papan informasi desa dan media sosial menjadi sarana penting untuk menyampaikan berbagai informasi mengenai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan anggaran desa. Melalui penyampaian informasi yang terbuka dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan dapat mengetahui perkembangan pembangunan sekaligus berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.
Keterbukaan informasi juga menjadi salah satu langkah untuk memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat, sehingga tercipta komunikasi yang lebih baik, partisipasi yang lebih luas, serta kepercayaan publik yang semakin kuat.
Selain melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi, Tim Komisi Informasi Provinsi Bali juga memberikan pembinaan secara langsung terkait standar operasional prosedur (SOP) penanganan sengketa informasi serta tata cara pengategorian informasi yang dikecualikan.
Pembinaan ini diharapkan dapat membantu badan publik memahami kewajiban dan mekanisme pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, informasi yang menjadi hak masyarakat dapat diberikan secara tepat, sementara informasi yang dikecualikan tetap dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi pemerintah desa, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi yang telah berjalan sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan.
Melalui visitasi ini, seluruh badan publik di Kabupaten Bangli diharapkan terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mampu meraih serta mempertahankan predikat “Informatif”.
Pemerintah Desa Kayubihi diharapkan dapat terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi melalui penyediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan disampaikan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi bukan hanya tentang memenuhi standar penilaian, tetapi juga tentang membangun pemerintahan desa yang hadir untuk masyarakat, membuka ruang partisipasi, dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan semangat keterbukaan, Desa Kayubihi terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat demi terciptanya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.