Kayubihi, 25 September 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kayubihi melaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP (DU RKP) Tahun 2028. Kegiatan berlangsung pada Jumat, 25 September 2026, bertempat di Ruang Perpustakaan Desa Kayubihi.
Musyawarah yang dimulai pukul 12.30 WITA tersebut menjadi bagian penting dalam rangka memastikan proses perencanaan pembangunan Desa Kayubihi berjalan secara partisipatif, terarah, serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
Kegiatan dibuka oleh Ketua BPD Desa Kayubihi bersama jajaran anggota BPD. Dalam pembukaannya, Ketua BPD menyampaikan tujuan pelaksanaan musyawarah, yaitu membahas dan menetapkan rancangan RKP Desa Tahun 2027 serta DU RKP Tahun 2028 yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan dalam Musrenbangdes.
Selanjutnya, Perbekel Desa Kayubihi memaparkan draf RKP Desa Kayubihi. Pemaparan tersebut memberikan gambaran mengenai berbagai program dan kegiatan yang direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2027 serta usulan kegiatan yang akan diajukan untuk tahun 2028.
Pemaparan menjadi bahan bagi BPD untuk melakukan pembahasan sekaligus memberikan tanggapan terhadap substansi rancangan yang telah disusun.
Dalam pembahasan, BPD Desa Kayubihi menyampaikan bahwa berdasarkan pemaparan Perbekel, berbagai kegiatan prioritas dan penting telah termuat dalam rancangan RKP Desa.
Beberapa di antaranya merupakan kegiatan yang berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa, serta agenda penting pemerintahan desa seperti pemilihan Perbekel dan pemilihan BPD. Selain itu, berbagai rencana pembangunan fisik juga telah tercantum dalam rancangan RKP Desa.
BPD menilai bahwa rancangan yang telah disusun telah mengakomodasi berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan Desa Kayubihi. Setelah dilakukan pembahasan, BPD menyatakan bahwa Draf RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Tahun 2028 yang telah disampaikan dalam Musrenbangdes dapat disetujui dan ditetapkan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga menjadi Peraturan Desa.
Setelah seluruh agenda pembahasan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Musyawarah BPD tentang Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Tahun 2028.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, dilakukan penandatanganan berita acara dan Keputusan Bersama oleh Ketua BPD Desa Kayubihi dan Perbekel Desa Kayubihi.
Penetapan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa. Dengan ditetapkannya RKP Desa, Pemerintah Desa Kayubihi bersama BPD memiliki landasan yang lebih jelas dalam mengarahkan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun 2027.
Musyawarah BPD ini tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga merupakan wujud sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa Kayubihi dalam memastikan setiap rencana pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Melalui proses musyawarah dan pembahasan yang dilaksanakan secara bersama-sama, diharapkan RKP Desa Tahun 2027 dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan Desa Kayubihi yang terencana, transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Tahun 2028, Desa Kayubihi selanjutnya dapat melanjutkan tahapan perencanaan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta arah pembangunan desa yang telah disepakati bersama.