Kayubihi, September 2026 — Pemerintah Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, kembali melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan September Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Kayubihi sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam kegiatan tersebut, Perbekel Desa Kayubihi, I Wayan Suganda, menyerahkan bantuan BLT Dana Desa kepada 1 orang KPM, yaitu I Wayan Renjo, yang berasal dari Banjar Dinas Pucangan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Bantuan yang diterima sebesar Rp300.000,- per bulan dan diberikan selama 12 bulan dalam Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan dan penganggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa. Untuk penyaluran bulan September 2026, bantuan disalurkan melalui rekening penerima sehingga proses penyaluran dapat berlangsung secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Desa yang diarahkan untuk membantu masyarakat desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Program ini diharapkan dapat memberikan dukungan dalam memenuhi kebutuhan dasar sekaligus membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima.
Dalam pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, pengelolaan Dana Desa mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang mengatur berbagai aspek mulai dari penganggaran, penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, hingga pemantauan dan evaluasi Dana Desa.
Selain itu, fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan Dana Desa dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan prioritas serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Desa Kayubihi terus berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara transparan, tertib, akuntabel, dan tepat sasaran. Penyaluran BLT kepada KPM merupakan bagian dari pelaksanaan APB Desa Kayubihi Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Desa.
Penyaluran melalui rekening penerima juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa dalam menjaga tertib administrasi serta memastikan bantuan dapat diterima oleh KPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan nilai bantuan sebesar Rp300.000,- setiap bulan, Pemerintah Desa berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan prioritas keluarga penerima manfaat.
Penyaluran BLT Dana Desa bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga menjadi salah satu wujud kehadiran Pemerintah Desa Kayubihi dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Desa Kayubihi berharap bantuan yang diterima dapat memberikan manfaat nyata bagi penerima, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Pemerintah Desa juga akan terus berupaya memastikan setiap program yang bersumber dari Dana Desa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Bulan September Tahun 2026 ini merupakan bagian dari pelaksanaan APB Desa Kayubihi Tahun Anggaran 2026, khususnya yang bersumber dari Dana Desa. Melalui pelaksanaan program secara tertib, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Kayubihi berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memastikan penggunaan Dana Desa memberikan manfaat yang nyata dan tepat sasaran.