Berdasarkan pertimbangan semakin meningkatnya Kasus Covid-19 di Indonesia maka pemerintah Pusat mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan,Maka Gubernur Bali bersama para bupati/wali kota se-bali telah mengambil kebijaksanaan Pelaksanaan PPKM dilakukan disemua Kabupaten/Kota serta disemua Desa/Kelurahan di Bali.Gubernur juga meminta pembentukan Kembali Satgas Gotong Royong Covid-19 berbasis Desa Adat
Berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Kayubihi melaksanakan Rapat Pembentukan Satgas Gotong Royong Penangan Covid-19 dengan mengundang Bendesa Adat Se-Desa Kayubihi yaitu Desa Adat Kayang, Desa Adat Kayubihi, Dan Desa Adat Bangklet , serta Ketua BPD, bertempat di Kantor Desa Kayubihi. Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 ini merupakan Sinergi antara Pebekel dengan Bendesa Adat jadi yang dulunya terpisah kini menjadi Satu dalam Surat Keputusan bersama antara Perbekel dan Ketiga (3) Desa Adat yang berada di Wilayah Desa Kayubihi . Adapun Sumber Dana /Pembiayaan Di Desa di biayai dari yaitu dari Dana Desa sementara di Desa Adat bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Adat.