Kayubihi, 30 September 2022 bertempat di Ruang Perpustakaan Desa Kayubihi,Pemerintah Desa Kayubihi melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Kayubihi dengan agenda Pembahasan RKP Desa Tahun 2023 dan DU RKP Tahun 2024.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Perbekel bersama Perangkat Desa, BPD Desa Kayubihi, Camat Bangli, PLD Desa, Tim Penyusun RKP, Tim Verifikasi, Bidan Desa, Guru Paud, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Perbekel Desa Kayubihi menyampaikan tentang rancangan RKP Desa Kayubihi Tahun Anggaran 2023 dan DU RKP Desa Kayubihi T.A 2024.
Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut: