Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Desa Kayubihi dilaksanakan pada hari ini Selasa 20 April 2021 yang diwali dari pembersihan di lingkungan sekitar Kantor Desa Kayubihi selanjutnya akan di laksanakan di 8 banjar Dinas yang berada di Wilayah Desa Kayubihi dengan Anggaran Dana Desa program PKTD tahun 2021.
Dalam situasi wabah covid-19 dalam melaksanakan kegiatan PKTD di Desa Kayubihi mengikuti ketentuan protokol kesehatan dengan menerapkan jarak aman, dan menggunakan masker
Prioritas Dana Desa 2021 berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 salah satunya adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Padat Karya Tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan tehnologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.
Padat Karya Tunai Desa dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.