“Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Bimas,Babinsa dan Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat Desa Kayubihi melakukan Pemasangan Spanduk yang bertuliskan 'Dalam Rangka PPKM Darurat Covid-19,Lapangan Ini Ditutup Sementara'
Kegiatan pemasangan spanduk dilakukan di Lapangan Kutaundisan dan Lapangan Pucangan. Jadi Selama PPKM Darurat ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang berkumpul di tempat tesebut guna mencegah penularan Covid-19,”.