Kayubihi,14 Oktober 2022 bertempat di Ruang Perpustakaan Desa Kayubihi dilaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa dengan Agenda Pembahasan Dan Penetapan Perubahan APBDESA Kayubihi Tahun Anggaran 2022. Hadir dalam kesempatan tersebut Perbekel bersama Perangkat Desa, BPD Desa Kayubihi, Ketua LPM, Bumdes, KK Miskin, Guru TK/Paud Se-Desa Kayubihi, PKK.
Acara diawali dengan Laporan Ketua Panitia, dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Ketua BPD Desa Kayubihi yang sekaligus membuka acara tersebut. Selanjutnya Penyampaian Draf Perubahan APBDesa oleh Bapak Perbekel Desa Kayubihi yang dipaparkan langsung oleh Bapak Sekretaris Desa Kayubihi.. Adapun yang menjadi Dasar dari Pelaksanaan Musdes Perubahan ini adalah terjadinya Perubahan Relokasi Anggaran Perubahan atau Penambahan Kegiatan dari Induk ke kegiatan Perubahan.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Kayubihi Tahun Anggaran 2022.
Acara diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Pembahasan Dan Penetapan Perubahan APBDesa Kayubihi Tahun Anggaran 2022 oleh Perbekel Dan BPD.