Kayubihi, 01 September 2022 bertempat di Ruang Perpustakaan Desa Kayubihi, Pemerintah Desa Kayubihi melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kayubihi Tahun 2022. Bimtek akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 01 s/d 02 Sepetember 2022.
Materi pelatihan kapasitas difokuskan pada pendalaman regulasi pemerintahan desa. Hal tersebut dirasa penting agar BPD memahami tugas, fungsi dan kewenangannya.
Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi
BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APBdes bersama Kepala Desa
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa