Kayubihi, 15 Nopember 2023 bertempat di Ruang Perpustakaan Desa Kayubihi. Dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dengan Agenda Pembahasan Dan Penetapan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). yang dihadiri oleh Ketua BPD dan Anggota, Bapak Perbekel Desa Kayubihi beserta Perangkat Desa Dan Kelian Banjar Dinas Se-Desa Kayubihi. Dan Bimas.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Pasal-pasal didalamnya menjelaskan beberapa pokok pembahasan, beberapa diantaranya :
1. Pengertian LKD
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
2. Pembentukan dan Penetapan LKD
a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. berkedudukan di Desa setempat;
c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
d. memiliki kepengurusan yang tetap;
e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
f. tidak berafiliasi kepada partai politik.
3. Tugas LKD
a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
4. Fungsi LKD
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
5. Jenis-jenis LKD
a. Rukun Tetangga (RT);
b.Rukun Warga (RW);
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); dan
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kalurahan.