Selamat datang di Website Resmi Desa Kayubihi, semoga bisa memberi manfaat bagi seluruh masyarakat

Artikel

Musyawarah Desa Pembahasan Dan Penetapan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

15 November 2023 02:22:47  Administrator  1.679 Kali Dibaca  Berita Desa

Kayubihi, 15 Nopember 2023 bertempat di Ruang Perpustakaan Desa Kayubihi. Dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dengan Agenda Pembahasan Dan Penetapan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). yang dihadiri oleh Ketua BPD dan Anggota, Bapak Perbekel Desa Kayubihi beserta Perangkat Desa Dan Kelian Banjar Dinas Se-Desa Kayubihi. Dan Bimas.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Pasal-pasal didalamnya menjelaskan beberapa pokok pembahasan, beberapa diantaranya :

1. Pengertian LKD

Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

2. Pembentukan dan Penetapan LKD

a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. berkedudukan di Desa setempat;

c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;

d. memiliki kepengurusan yang tetap;

e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan

f. tidak berafiliasi kepada partai politik.

 

3. Tugas LKD

a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;

b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan

c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

4. Fungsi LKD

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;

c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;

d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;

e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;

f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan

g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

5. Jenis-jenis LKD

a. Rukun Tetangga (RT);

b.Rukun Warga (RW);

c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);

d. Karang Taruna;

e. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); dan

f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kalurahan.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 WA Layanan Desa

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Aparatur Desa

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Perpustakaan Desa

 Peta Desa

 Sinergi Program

ProDeskel Pajak.go.id
SDGs Desa SIKS-NG

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Veteran, Desa Kayubihi, Bangli
Desa : Kayubihi
Kecamatan : Bangli
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80614
Telepon : 03665501182
Email : kayubihidesaku@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:490
    Kemarin:3.031
    Total Pengunjung:2.285.708
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.223.236
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel