Kayubihi, 02 Oktober 2022 bertempat di Ruang Perpustakaan Desa Kayubihi, dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus dengan agenda Pembahasan Aset Desa Di Lahan Milik Krama Tempek Kaja Desa Adat Kayang, Dan Pengelolaan Lapangan Kuta Undisan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Perbekel bersama Perangkat Desa, BPD, LPM, Ketua TP.PKK Desa Kayubihi, BUMDES, Kelian Adat Se-Desa Kayubihi, Bimas dan Babinsa.
Agenda Pertama yaitu membahas tentang Aset Desa berupa Los Pasar Desa yang berada di Lahan Milik Krama Tempek Kaja Desa Adat Kayang. Dimana telah berakhirnya masa Kontrak Pasar Desa yang di kelola oleh BUMDESA MERTHA BHUANA di Tanah Milik Krama Tempek Kaja Desa Adat Kayang.
Agenda yang kedua yaitu membahas Pengelolaan Lapangan yang berada di Banjar Dinas Kuta Undisan. dimana terdapat usulan dari Masyarakat tentang Lapangan Milik Pemerintah Provinsi yang sudah di dihibahkan menjadi milik SMKN2 Bangli itu untuk bisa nantinya digunakan oleh Pemuda-Pemudi Desa Kayubihi dalam kegiatan Olahraga seperti Sepak Bola,Bola Voli, atau acara upacara keagamaan misalnya melasti.
Dalam Musyawarah Desa Khusus ini banyak usulan yang disampaikan oleh peserta Rapat dan menghasilkan kesepakatan yaitu:
1. Penghapusan Aset Desa berupa Los Pasar Desa yang merupakan salah satu unit usaha Bumdesa Mertha Bhuana Di Tanah Milik Krama Tempek Kaja karena BUMDESA Mertha BHUANA Desa Kayubihi tidak melanjutkan kembali kontrak karena Unit Usaha Pasar Desa Mengalami Kerugian dari kerjasama tersebut sehingga membebani Unit Usaha Simpan Pinjam.
2. Untuk Lapangan Di Banjar Kuta Undisan dalam Rapat tersebut sepakat untuk membetuk tim yang terdiri 11 Orang. Tim ini dibentuk untuk dapat memperjuangkan Lapangan tersebut agar dapat dikelola oleh Pemerintah Desa Kayubihi yang nantinya bisa difungsikan untuk kepentingan Kegiatan Masyarakat Desa Kayubihi.