Kayubihi, 03 Juni 2022 bertempat di Ruang Perpustakaan Desa Kayubihi dilaksanakan kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap VI untuk Bulan Juni Tahun 2022. Diserahkan langsung oleh Bapak Perbekel Desa Kayubihi, turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kelian Banjar Dinas Se- Desa Kayubihi, Bimas dan Babinsa.
Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Pada Tahun 2022 ini sebanyak 96 orang KPM yang menerima Bantuan BLT Dana Desa Di Desa Kayubihi berasal dari 9 Banjar Dinas yang berada di wilayah Desa Kayubihi, dimana 96 Orang KPM tersebut yang sudah dipilih sesuai dengan kriteria melalui Penetapan Musyawarah Desa.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Perbekel Desa Kayubihi berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat terlebih akan melaksanakan hari raya galungan.