Kayubihi, Agustus 2026 — Pemerintah Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, kembali melaksanakan kegiatan Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan Agustus Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Perbekel Desa Kayubihi sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada kegiatan tersebut, Bapak Perbekel Desa Kayubihi, I Wayan Suganda, menyerahkan secara langsung bantuan BLT Dana Desa kepada 1 orang KPM, yaitu I Wayan Renjo, yang berasal dari Banjar Dinas Pucangan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Bantuan yang diterima sebesar Rp300.000,- per bulan, dan diberikan selama 12 bulan dalam Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan dan penganggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa. Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening penerima, sehingga diharapkan proses penyaluran dapat berlangsung secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BLT Desa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Desa yang diarahkan untuk membantu masyarakat desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Untuk pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, pengelolaan Dana Desa mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang mulai berlaku pada 12 Februari 2026. Peraturan tersebut mengatur antara lain penganggaran, penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa.
Selain itu, fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa Dana Desa digunakan sesuai dengan prioritas dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pelaksanaan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.
Pemerintah Desa Kayubihi berkomitmen melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara transparan, tertib, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Penyaluran BLT kepada KPM merupakan bagian dari pelaksanaan APB Desa Kayubihi Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Desa.
Melalui penyaluran secara langsung ke rekening penerima, Pemerintah Desa berupaya menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan bantuan dapat diterima oleh KPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bantuan sebesar Rp300.000,- per bulan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat serta memberikan dukungan bagi keberlangsungan kehidupan keluarga penerima.
Penyerahan BLT Dana Desa bukan hanya merupakan kegiatan administratif, tetapi juga menjadi wujud kehadiran Pemerintah Desa dalam memberikan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial.
Pemerintah Desa Kayubihi berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan prioritas keluarga. Pemerintah Desa juga terus berupaya memastikan setiap program yang bersumber dari Dana Desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Penyerahan BLT Dana Desa Bulan Agustus 2026 ini bersumber dari APB Desa Kayubihi Tahun Anggaran 2026, khususnya Dana Desa, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Desa Kayubihi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.