Kayubihi,28 Desember 2021 bertempat di Kantor Perbekel Desa Kayubihi, dilaksanakan Penandatanganan Kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli Dan Pemerintah Desa Kayubihi terkait Penangan Sampah Residu Di Desa Kayubihi. Hadir Kadis DLH Dr.I Putu Ganda Wijaya ,S.Sos,MM beserta Staf, Perbekel Desa Kayubihi ' I Wayan Suganda,SH dan Sekretaris Desa Kayubihi.
Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sebagaimana yang diamanatkan Dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Adapun maksud dari kesepakatan bersama ini adalah untuk mendukung Pengelolaan Sampah Di Desa Kayubihi melalui Prinsip 3R,reduce,Reuce,dan Recycle.Serta meningkatkan peran serta masyarakat Desa Kayubihi dalam Penangan dan Pengurangan sampah terutama sampah Residu Di Desa Kayubihi.