Kayubihi,17 Pebruari 2021 dilaksanakan Musyawarah BPD dengan agenda Pembahasan Perubahan,Dan Penetapan APBDesa Kayubihi Tahun Anggaran 2021.Hadir Perbekel dan Perangkat Desa,Ketua BPD beserta Anggota,serta Ketua Bumdes.Pada musyawarah ini lebih menekankan pada Dana Desa dimana terjadi pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, tentang pengelolaan TKDD TA.2021 Dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya,yang dituangkan dalam pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa pendanaan pandemi covid paling sedikit 8 persen Dari Dana Desa itupun di luar BLT Dana Desa.Di Desa Kayubihi sendiri menganggarkan Rp.75.000.000 dari Dana Desa untuk kegiatan Penangan Covid-19.Diantaranya untuk pembelian masker, Desinfektan,Tempat Cuci Tangan,dll.
Acara diakhiri dengan Penandatanganan berita acara musyawarah oleh Perbekel Desa Kayubihi dan BPD.