Selamat datang di Website Resmi Desa Kayubihi, semoga bisa memberi manfaat bagi seluruh masyarakat

Artikel

Pemasangan Baliho APBDesa Kayubiihi Tahun Anggaran 2024

26 Maret 2024 03:02:34  Administrator  339 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Desa Kayubihi melaksanakan kegiatan Pemasangan Baliho APBDesa Kayubihi Tahun Anggaran 2024. Pemasangan Baliho APBDEsa merupakan salah satu wujud Transparansi Pemerintah Desa kepada Masyarakat tentang Keuangan Desa . Adapun regulasi yang mengatur kewajiban desa untuk mempublikasikan APB Desa dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 11 ayat (1) huruf a "bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan".

2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf f berbunyi "melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme" kemudian huruf p berbunyi "memberikan informasi kepada masyarakat Desa". Diatur juga dalam Pasal 27 huruf d yang menyebutkan "memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran".

3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Pasal 52 PP Nomor 43 Tahun 2014 menyebutkan "Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa".

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa

Pasal 10 ayat (1) Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dinyatakan "Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat". Selanjutnya di Ayat (2) berbunyi "Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Pada Ayat (3) berbunyi "Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat" dan Ayat (4) berbunyi "Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya".

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 72 ayat (1) menyebutkan "Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 danPasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


WA Layanan Desa

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Agenda

Belum ada agenda

Perpustakaan Desa

Kayubihi on Android

Peta Desa

Sinergi Program

ProDeskel Pajak.go.id
SDGs Desa SIKS-NG

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jln. Veteran, Desa Kayubihi, Bangli
Desa : Kayubihi
Kecamatan : Bangli
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80614
Telepon : 03665501182
Email : kayubihidesaku@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:676
    Kemarin:1.105
    Total Pengunjung:2.051.072
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.14.134.18
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel